Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini didasarkan pada pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan pelestarian lingkungan dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Terdapat penangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat sebelum pencabutan izin dilakukan, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Hanya satu perusahaan pertambangan, yaitu PT Gag Nikel, yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum untuk tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Pencabutan izin ini merupakan hasil dari konsultasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, serta mengikuti prinsip penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo juga telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sebagai upaya untuk mengawasi lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis.
Penting untuk memahami bahwa tindakan yang diambil pemerintah dalam pencabutan izin pertambangan ini adalah langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kelangsungan hidup bagi generasi mendatang. Semua pihak diharapkan dapat memverifikasi informasi yang diterima dan tidak mudah terpengaruh oleh berita atau visual yang menyesatkan. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen nyata untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.