Pencabutan izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan tindakan resmi yang diambil oleh Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun, terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden turut melibatkan jajaran terkait, seperti Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum mengambil keputusan pencabutan IUP. Prasetyo juga mengapresiasi masukan dan informasi dari masyarakat, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil. Seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari
