AS Dakwa Warga Rusia dalam Skema Pencucian Uang Kripto Rp 8,5 Triliun

by -8 Views

Kasus yang melibatkan warga negara Rusia dalam skema pencucian uang kripto senilai Rp 85 triliun menunjukkan upaya regulator global, terutama AS, dalam menindak kejahatan keuangan digital dengan stabilcoin. Meskipun stablecoin seperti Tether USDT sah digunakan dalam perdagangan kripto, kasus ini mengungkap potensi penyalahgunaan instrumen tersebut untuk kegiatan ilegal. Regulator kini memperhatikan perlunya pengawasan lintas negara dan pemanfaatan teknologi seperti analisis blockchain guna mendeteksi aliran dana mencurigakan secara real-time.

Walaupun sebagian besar transaksi kripto legal, kasus semacam ini tetap mempengaruhi pandangan publik dan regulasi terhadap industri kripto secara keseluruhan. Jika terdakwa berhasil ditangkap dan diekstradisi ke AS, ia akan menghadapi persidangan dan kemungkinan hukuman penjara jika terbukti bersalah. Pihak berwenang harus dapat membuktikan semua dakwaan tanpa keraguan yang wajar, sedangkan pihak pembela memiliki hak untuk mengajukan bukti tandingan.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sebelum membeli dan menjual kripto, ada baiknya untuk belajar dan menganalisis dengan cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link