Transaksi Kripto Melonjak ke Rp 109 Triliun pada Kuartal I 2025

by -19 Views

Di tengah kekhawatiran terhadap peredaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru mengalami perkembangan positif yang signifikan. Data dari dua lembaga negara menunjukkan perbedaan yang mencolok antara kedua aktivitas berbasis digital tersebut.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), peredaran dana judi online alias judol pada kuartal pertama tahun 2025 turun menjadi Rp 47 triliun dari Rp 90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia pada periode yang sama melonjak pesat, mencapai Rp 109,3 triliun dengan jumlah 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto terus meningkat sejak penerapan pajak aset kripto pada tahun 2022. Hingga Maret 2025, total penerimaan pajak mencapai Rp 1,2 triliun, dengan pendapatan pajak kripto hanya untuk tahun ini sebesar Rp 115,1 miliar.

Menurut Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, kripto tidak hanya tentang spekulasi tetapi juga telah menjadi landasan baru dalam inovasi keuangan global. Ia menekankan bahwa kripto, berbeda dengan judi online yang merugikan, membuka peluang ekonomi yang nyata dan legal.

Wan Iqbal mengatakan bahwa industri kripto memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat, seperti menyediakan alat investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan literasi keuangan digital, serta berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Hal ini berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa memberikan nilai tambah. Menurutnya, industri kripto memiliki peran yang lebih positif dalam memberikan dampak ekonomi yang sebenarnya daripada judi online yang tidak produktif.

Source link