RI Darurat Judi Online: Transaksi Tembus Rp 359 Triliun 2024

by -22 Views

Judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan angka deposit aktivitas yang mencapai Rp 51 triliun. Perputaran transaksi judi online sepanjang tahun lalu tercatat sebesar Rp 359 triliun, mulai dari deposit hingga pencucian uang yang dilakukan oleh bandar judi. Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, kerugian perekonomian nasional dapat dihitung dari nilai deposit tersebut. Pada tahun 2024, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online mencapai Rp 51 triliun. Penggunaan platform keuangan digital untuk judi online semakin marak, dengan para pelaku mulai memanfaatkan QRIS untuk melakukan transaksi yang sulit dilacak. OVO, sebuah platform dompet digital, juga melakukan upaya pemblokiran transaksi judi online dan berhasil menurunkan jumlah penyalahgunaannya hingga 90%. Kolaborasi antara pemerintah, PPATK, dan OVO membantu menurunkan angka penyalahgunaan akun untuk judi online. OVO menegaskan bahwa mereka tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan penyalahgunaan akun dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Artinya, transaksi judi online di Indonesia memang sudah cukup mengkhawatirkan dan langkah-langkah perlindungan terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah ini.

Source link