Bocoran Terbaru Aturan Driver Ojol: Insentif dari Menteri UMKM

by -28 Views

Pengumuman Terbaru: Ojol akan Diperlakukan Sebagai Pelaku Usaha Mikro

Kabar baik untuk pengemudi ojek online (ojol)! Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sedang merundingkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Dalam konferensi pers di kantornya, Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan memberikan perlakuan khusus kepada ojek online sebagai usaha mikro. Langkah ini diambil untuk memberikan insentif kepada para pengemudi ojol, yang sejauh ini telah dinikmati oleh pelaku UMKM.

Jika regulasi ini disahkan, pengemudi ojol akan memiliki akses ke berbagai insentif, termasuk subsidi BBM yang biasanya diperuntukkan bagi UMKM. Selain itu, akses terhadap gas LPG 3 kilogram juga akan tersedia, termasuk bagi keluarga pengemudi ojol. Pada sisi pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%. Insentif pajak juga akan diberikan kepada para pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif pajak hanya 0,5%.

Maman juga menyadari bahwa status hukum pengemudi ojol saat ini masih ambigu. Oleh karena itu, Kementerian UMKM tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengemudi ojol. Meskipun revisi undang-undang tersebut diperkirakan akan dilakukan pada tahun 2026, Maman meminta kesabaran dari publik karena perlu waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi secara formal dilakukan.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pengemudi ojol dapat merasakan dampak positif yang signifikan dan mendapatkan perlindungan serta insentif yang setara dengan para pelaku usaha mikro lainnya.

Source link