Relaksasi TKDN untuk Barang IT dan Telko: Peluang Produk AS

by -38 Views

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa relaksasi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk impor dari Amerika Serikat di sektor industri teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT). Hal ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah untuk pertemuan negosiasi tarif perdagangan dengan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif sebesar 32% pada barang-barang impor dari Indonesia. Pertemuan negosiasi dijadwalkan akan berlangsung di Washington DC pada 16-23 April 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa relaksasi TKDN hanya terkait dengan barang-barang industri ICT dari AS. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat umum dan hanya berlaku untuk barang-barang tertentu dari AS. Meskipun demikian, Todotua yakin bahwa relaksasi ini tidak akan mempengaruhi kehadiran perusahaan asing lain di Indonesia yang telah mematuhi ketentuan TKDN sebesar 35% untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet.

Pemerintah juga berencana untuk membawa kebijakan relaksasi TKDN ini bersama upaya deregulasi kebijakan perdagangan internasional Indonesia dengan AS. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembelian barang-barang dari AS senilai US$ 18-19 miliar. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan bahwa pembelian ini bertujuan untuk mengimbangi defisit neraca perdagangan AS dengan Indonesia yang selama ini menjadi perhatian Trump.

Dengan demikian, kebijakan relaksasi TKDN untuk barang-barang impor AS dalam negosiasi tarif dengan AS diharapkan dapat membawa manfaat baik bagi kedua negara. Kebijakan ini didukung oleh upaya peningkatan pembelian barang-barang dari AS untuk meratakan neraca perdagangan antara kedua negara.

Source link