Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per Februari 2025 mencapai 13,31 juta orang. Ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan Januari 2025 yang berada di angka 12,92 juta konsumen.
Tidak hanya dari sisi jumlah konsumen, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada Februari 2025, nilai transaksi mencapai Rp32,78 triliun. Total transaksi Januari–Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun.
Hasan juga mengungkapkan bahwa angka ini merupakan lonjakan signifikan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, Januari–Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun. Hal ini menunjukkan adanya tren kenaikan yang positif dalam penggunaan aset kripto di Indonesia.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, lebih baik untuk mempelajari dan menganalisis terlebih dahulu. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.