Alasan Pembatasan Penggunaan Kartu SIM Hanya 9 Nomor

by -7 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana pembatasan pemakaian kartu SIM dengan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dengan revisi ini, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat mendaftar maksimal 9 nomor, yaitu 3 nomor per operator seluler.

Alasan dibalik pembatasan tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan kartu SIM yang berlebihan, terutama dalam kasus judi online dan penyalahgunaan NIK untuk melakukan kejahatan digital seperti spam dan phising. Saat ini, jumlah kartu SIM yang beredar jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia, sehingga langkah pembatasan ini diharapkan dapat membantu menekan kasus-kasus kejahatan digital yang semakin meresahkan.

Meutya juga meminta operator seluler untuk mengkampanyekan penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai alternatif lebih aman dalam mengakses mobile network. Dengan demikian, diharapkan kasus kejahatan digital yang menggunakan kartu SIM sebagai sarana dapat ditekan dan keamanan data pengguna dapat lebih terjaga. Sebagai implementasi dari pembatasan ini, Permen Komdigi yang akan menggantikan Permen Kominfo sebelumnya direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Source link