Kini, masyarakat dapat mendaftarkan pernikahan secara daring melalui layanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dengan menggunakan layanan ini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke KUA. Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, pendaftaran nikah online dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Simkah (simkah4.kemenag.go.id).
Seluruh KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, memungkinkan pendaftaran nikah online di KUA. Untuk menggunakan layanan ini, calon pengantin perlu melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sebelum pernikahan dapat dicatat dan diakui sah secara hukum. Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga memiliki Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, yang nantinya nomornya akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data pendaftaran.
Proses pendaftaran nikah online dilakukan dengan langkah-langkah tertentu, mulai dari masuk ke akun Simkah, mengisi data, mengunggah dokumen, hingga mencetak bukti pendaftaran. Pasangan calon pengantin juga perlu memahami persyaratan dokumen yang harus disiapkan, termasuk Surat Pengantar Nikah, Surat Persetujuan Mempelai, Surat Izin Orang Tua (jika berlaku), dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan. Proses pendaftaran nikah secara daring secara dasarnya gratis, tetapi ada biaya yang berlaku untuk kondisi tertentu, seperti pelaksanaan akad di luar KUA atau di luar jam kerja. Tertarik untuk mendaftar nikah secara online? Ikuti langkah-langkahnya dan pastikan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum akad nikah dilaksanakan.