Cara dan Syarat Download Kartu Keluarga di HP

by -8 Views

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini menyediakan layanan untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung melalui ponsel masyarakat. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Sebelum bisa mengunduh KK, pengguna harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu di Kantor Dukcapil. Proses aktivasi ini melibatkan verifikasi wajah atau face recognition dengan persyaratan kamera depan yang baik, koneksi internet yang lancar, serta data-data pribadi seperti NIK, email, nama lengkap, serta nomor HP.

Langkah-langkah untuk melakukan aktivasi IKD antara lain, datangi kantor Dukcapil terdekat, unduh aplikasi IKD, daftar, lakukan pendaftaran online, masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email, proses data yang dimasukkan, verifikasi wajah dengan scan QR dan memberikan enam digit nomor PIN. Setelah proses aktivasi selesai, pengguna dapat mencetak KK lewat aplikasi IKD dengan cara membuka aplikasi, masuk ke akun dengan menggunakan PIN yang diberikan, pilih menu pelayanan, masuk ke Permohonan Cetak Kartu Keluarga, tulis alasan pengajuan, ajukan permohonan, dan setelah disetujui KK dapat diunduh melalui aplikasi atau email terdaftar.

Source link