Registrasi Kartu SIM Harus Hati-hati, Berikut Cara yang Benar

by -1044 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Selama beberapa tahun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan aturan registrasi nomor seluler melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, beberapa kasus NIK seseorang dicatut orang lain untuk melakukan registrasi SIM Card tanpa seizin pemilik identitas aslinya.

Pemerintah membatasi satu NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi tiga nomor HP. Jika NIK sudah digunakan orang lain, pemilik KTP bisa kesulitan mendaftarkan nomor baru.

Selain itu, ada potensi nomor HP yang didaftarkan menggunakan NIK digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan.

Oleh karena itu, pengguna warga RI harus teliti dan cermat memastikan NIK tidak digunakan oleh orang lain tanpa izin.

Berikut cara cek NIK yang sudah terdaftar di kartu SIM operator seluler, Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH):

Telkomsel

Telkomsel menyediakan beberapa cara yang mudah diakses bagi pelanggan untuk mengecek NIK yang terdaftar pada SIM Card Telkomsel.

Pertama, pelanggan dapat memeriksa status registrasi dengan mengunjungi website resmi di https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/check-status.

Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Call Center 188 untuk mendapatkan bantuan langsung.

Pelanggan bisa memanfaatkan layanan chat Veronika melalui aplikasi MyTelkomsel, atau mendatangi GraPARI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan keamanan data pribadi.

“Telkomsel selalu berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan pelanggan, serta menyediakan solusi cepat dan mudah diakses untuk memastikan NIK pelanggan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saki H. Bramono VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Telkomsel juga berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk ketentuan registrasi SIM Card dari Kominfo, guna memastikan proses registrasi pelanggan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terlaksana dengan aman.

XL Axiata

Pengguna XL Axiata bisa melakukan cek NIK melalui USSD dengan format *808*4444#. Sementara untuk Axis, bisa dengan mengunjungi https://axis.co.id/cek-nik dan memasukkan NIK yang sudah didaftarkan sebelumnya.

IOH

Pengguna Indosat dan Tri dapat memeriksa keamanan data melalui tautan https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index bagi pelanggan IM3 dan https://registrasi.tri.co.id/cekstatus untuk pelanggan Tri.

Kedua link bisa digunakan untuk memverifikasi nomor yang terdaftar dengan NIK.

“Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi pelanggan,” ujar Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison.