Nasib Ojol Ditetapkan Setelah 2 Minggu Demo Besar-besaran, Inilah Tuntutannya

by -328 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, pada Kamis (29/8) lalu. Mereka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, termasuk permintaan merevisi atau menambahkan pasal pada Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.

Lebih perinci, KON meminta adanya penyamaan tarif layanan pengantaran barang (send) dan makanan (food) di semua aplikator. Sebelumnya layanan pengantaran orang (ride) sudah diatur untuk batas atas dan bawahnya.

Saat demo yang berlangsung sejak siang itu, delapan perwakilan berhasil bertemu dengan pihak Kementerian Kominfo. Termasuk dengan Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo.

Usai pertemuan tersebut, Direktur Pos dan Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI, Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung juga sempat menemui para driver ojol yang ikut dalam aksi tersebut. Dia memastikan pihak Kominfo segera melakukan koordinasi menyelesaikan masalah tersebut.

“Dalam kesempatan itu, para peserta aksi meminta waktu dua minggu agar Kominfo bisa menyelesaikan semua tuntutan mereka. Jika tidak maka mereka akan kembali turun demo dengan jumlah yang lebih besar.”

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan aturan Permenkominfo yang dimaksud sebenarnya mengatur soal layanan paket kiriman logistik.

Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur.

Nah, paket yang dikirim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya,” jelasnya.

Ada enam tuntutan yang disampaikan. Selain soal penyetaraan tarif, mereka juga meminta menghapus program layanan tarif hemat bagi layanan pengantaran barang dan makanan.

Berikut keenam tuntutan tersebut:

Revisi dan penambahan pasal permenkominfo no 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(fab/fab)