Duh! RI Darurat Judi Online dan Anak Jadi Sasaran, Begini Modusnya

by -143 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Judi online tidak pandang bulu. Bahkan dalam sebuah laporan, anak-anak pun menjadi pemain judi online.

Berdasarkan data demografi yang dikutip dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 2% dari pemain judi online adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, atau sekitar 80 ribu anak.

Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan bahwa anak-anak dapat terlibat dalam judi online melalui game online, di mana judi online tersebut diselipkan dan disamarkan sebagai permainan.

“Anak-anak ini biasanya bermain judi online melalui game online. Judi online saat ini sering menyamar sebagai game online, ini yang perlu diwaspadai,” kata Usman dalam acara Ngopi Bareng pada Jumat (26/7/2024).

Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang melarang game yang mengandung judi online untuk segala rentang usia.

Usman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah judi online, termasuk membuat regulasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

“Langkah kedua yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami melakukan kerja sama baik antara Kominfo dan KPPPA serta kementerian terkait dalam satgas pemberantasan judi online,” jelasnya.

Mereka telah mengimplementasikan program-program untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online, mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologis bagi mereka yang terlibat.

“KPPPA bersedia memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online untuk direhabilitasi,” ujar Usman.

Artikel ini bersumber dari CNBC Indonesia.

(wur)