Cara Mengecek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar Atau Belum Secara Online

by -257 Views

Penduduk Indonesia memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. NIK diberikan oleh Pemerintah dan berlaku seumur hidup setelah penduduk melakukan pencatatan biodata.

NIK biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, terkadang NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Oleh karena itu, penting untuk melakukan cek NIK KTP secara online untuk memastikan validitasnya.

NIK terdiri dari 16 digit kode yang mencakup informasi tentang provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor urut penerbitan. Cara cek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Dukcapil Kota/Kabupaten, media sosial Dukcapil, call center, WhatsApp, SMS, atau email.

Dengan melakukan cek NIK KTP secara online, Anda dapat memastikan apakah NIK sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Nasional. Jika NIK tidak valid, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengurus perbaikannya.