Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online agar Tidak Tertipu

by -224 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu tanah. Namun, tidak jarang ada pihak yang nakal memalsukan sertifikat tanah. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati dan tahu cara memeriksa sertifikat tanah yang asli atau palsu.

Sebab, sertifikat palsu tidak memiliki nilai dan sertifikat asli bisa disalahgunakan. Berikut adalah cara untuk memeriksa sertifikat tanah asli atau palsu seperti yang dilansir dari Lamudi, yang dikutip dari Detikcom, Sabtu (13/7/2024).

### 1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah
Cara pertama adalah dengan memperhatikan bentuk fisik dari sertifikat tanah. Umumnya, sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau dengan cap dan tanda tangan yang tertera di permukaannya. Penting untuk teliti dalam membedakan perbedaannya.

### 2. Datang dan Mengecek ke BPN
Jika masih ragu, Anda dapat langsung datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memeriksanya. Berikut prosedurnya:
1. Datang ke kantor BPN terdekat.
2. Lanjut ke loket pengecekan sertifikat tanah.
3. Bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
4. Biaya pengecekan sekitar Rp 50.000.
5. Proses pengecekan memakan waktu sekitar satu hari.

### 3. Mengecek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Jika tidak memiliki waktu, Anda juga bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:
– Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
– Daftar akun baru dan lengkapi data yang diperlukan.
– Aktivasi akun melalui email.
– Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dan gunakan fitur ‘Cari Berkas’.

### 4. Mengecek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN
Cara lainnya untuk memeriksa sertifikat tanah adalah melalui website resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman www.atrbpn.go.id.
2. Pilih ‘Publikasi’.
3. Klik ‘Layanan’ dan pilih ‘Pengecekan Berkas’.
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas.
5. Klik ‘Cari Berkas’.

### 5. Mengecek Sertifikat Lewat Website BHUMI
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui website Bhumi. Website ini dapat menampilkan informasi mengenai bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK).
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik “Cari Bidang” untuk melihat informasi bidang tanah yang dicari.

Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih. (fab/fab)