Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok berusaha untuk tidak mematuhi aturan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Dilaporkan bahwa platform beserta perusahaan induknya, ByteDance, telah mengajukan tuntutan untuk membatalkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Joe Biden.
Aturan yang dirilis pada bulan April mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok. Jika tidak dilakukan, maka aplikasi tersebut akan dilarang digunakan di Amerika Serikat.
DPR AS baru-baru ini merilis transkrip sidang tertutup mengenai ancaman yang ditimbulkan oleh TikTok. Hasil dari transkrip rapat yang diadakan pada bulan Maret telah diserahkan kepada Departemen Kehakiman.
Departemen Kehakiman telah meminta salinan transkrip dari Komite Energi dan Perdagangan untuk membantu proses litigasi mereka, kata ketua komite, Cathy McMorris Rodgers, yang dikutip dari Reuters, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, parlemen telah mendengarkan informasi mengenai bahaya aplikasi yang dikelola oleh pihak asing, termasuk TikTok, dari komunitas intelijen. Platform-platform tersebut diduga akan mengeksploitasi dan menggunakan data pengguna Amerika Serikat sebagai senjata.
Rodgers menyatakan bahwa China tidak akan mematuhi aturan tersebut dan tidak ingin melepaskan kendali atas aplikasi seperti TikTok.
Departemen Kehakiman juga memastikan bahwa mereka berada dalam posisi hukum yang kuat berdasarkan transkrip rapat rahasia yang berisi tentang dampak penggunaan TikTok.
TikTok dikatakan telah menimbulkan masalah keamanan nasional dan dituduh oleh AS menggunakan TikTok untuk mengakses data jutaan pengguna dan mengendalikan perangkat lunak di Amerika Serikat.