Apple akan dikenakan denda karena ditemukan berbuat curang dan merugikan pihak lain.

by -261 Views

Apple dihadapkan pada potensi pembayaran denda 10% dari pendapatan mereka ke Uni Eropa setelah ditemukan melanggar Digital Markets Act (DMA).

Apple dianggap melanggar DMA dengan larangan bagi pengembang yang memasarkan aplikasi melalui App Store untuk menggunakan sistem pembayaran selain yang dimiliki Apple.

Jika terbukti bersalah, Apple bisa terpaksa membayar puluhan miliar dolar AS. Jika pelanggaran terus berlanjut, denda tersebut bisa ditingkatkan hingga 20% dari total pendapatan.

Komisi Eropa, sebagai regulator anti-monopoli Uni Eropa, telah mengirimkan hasil penyelidikan mereka ke Apple. Pelanggaran oleh Apple telah diselidiki sejak bulan Maret.

Apple menjadi perusahaan pertama yang dianggap melanggar DMA, undang-undang yang dibuat oleh UE untuk melawan monopoli teknologi global sekaligus melindungi perusahaan teknologi kecil.

Kepala tim anti-monopoli UE, Margrethe Vestager, menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Apple belum mematuhi DMA. Apple bisa terhindar dari denda jika mengubah syarat dan ketentuan mereka.

Vestager menolak untuk mengungkapkan hal apa yang harus dilakukan Apple karena perubahan kebijakan merupakan hal privat perusahaan.

Sebelumnya, Apple menyatakan telah menerapkan beberapa perubahan sesuai dengan DMA setelah mendapatkan masukan dari pengembang aplikasi dan Komisi UE.