Polri Berhasil Menghentikan Operasi 3 Situs Judi Online, Uang yang Beredar Capai Rp1 Triliun

by -130 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Polri mengungkapkan tiga situs judi online (judol) yang menghasilkan perputaran uang lebih dari Rp1 triliun, Jumat (21/6/2024).

Mengutip keterangan resmi Divisi Humas Polri, ketiga sindikat judol yang dibongkar oleh Satgas Pemberantasan Perjudian Daring adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Selain itu, Polri juga mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam tiga situs tersebut.

Secara rinci, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa estimasi perputaran uang pada ketiga situs judol tersebut adalah Rp1,041 triliun.

Seiring dengan penangkapan 18 tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit ponsel, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.

Sementara itu, detiknews melansir, ketiga server tersebut berada dan dikendalikan di luar negeri dan melakukan penyamaran dalam transaksi judol. Menurut Wahyu, pelaku menyamarkan pembayaran dengan mengirim rekening bank melalui ekspedisi dan menggunakan kripto dalam perputaran uang judol tersebut.

Secara rinci, operator situs judol yang berada di Indonesia berperan untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan penarikan uang pada masing-masing situs judol.

“Mengirimkan alat pembayaran atau rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer,” kata Wahyu, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Atas peran dalam judol tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun.

Artikel Selanjutnya
Gawat Darurat, Warga RI Tiap Hari Lihat Iklan Judi Online

(dce)