Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia Bersama DPR RI oleh Prodi HI UKI

by -1009 Views

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-Undang No. 17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi awal dan peringatan dalam upaya mencegah, menangkal, dan mengatasi segala ancaman yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keamanan nasional.

Peran intelijen negara ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Departemen HI UI. Menurut beliau, kegiatan intelijen harus didasari oleh moralitas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Pengembangan teknologi alat sadap dalam beberapa tahun terakhir memberikan kemungkinan untuk pengawasan yang lebih efektif namun juga lebih invasif. Alat-alat ini sering digunakan untuk memantau komunikasi digital seperti pesan teks, panggilan telepon, dan aktivitas online lainnya. Namun demikian, Amnesty International mencatat bahwa alat sadap ini sering disalahgunakan.

Tubagus Hasanuddin juga menyampaikan bahwa UU Intelijen negara harus memperhatikan hal-hal terkait penyadapan dengan tetap menjaga hak asasi manusia. Prof. Angel Damayanti, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Angel juga menekankan pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif, serta perlunya menyamakan persepsi tentang apa yang disebut sebagai ancaman. Arthuur Jeverson Maya, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, menyoroti adanya kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase dan kemajuan teknologi dalam akses informasi.

Diskusi ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D dari Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc dari Indo Pacific Strategic Intelligence, dan Darynaufal Mulyaman dari Cesfas UKI sebagai moderator. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum.

Dalam penutup diskusi, moderator menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam diskusi terkait spionase dan intelijen, serta memastikan tidak melanggar kebebasan berpendapat masyarakat. (Z-7)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia

Source link