Pengguna Jalan Tol Harus Waspada, Denda Akan Dikenakan Jika Tidak Mendaftar Aplikasi Ini

by -540 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem transaksi jalan tol non tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia. Dengan penerapan sistem baru tersebut, masyarakat wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi khusus bernama Cantas.

Kebijakan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu. Dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.

“Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (26/5/2024).

Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

“Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c,” bunyi Pasal 105 Ayat 8.

Pendapatan yang bersumber dari denda administrative tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dijelaskan juga, pengenaan denda tersebut tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif To1.

Diketahui MLFF ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.

Namun harapannya proyek ini bisa mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol. Saat ini pemerintah sudah bekerja sama dengan PT Roatrex Indonesia Tollroad System (RITS) untuk mengembangkan sistem ini.

[Gambas:Video CNBC]

(hsy/hsy)