Jakarta, CNBC Indonesia – Facebook dan Instagram, platform di bawah naungan Meta, akan diselidiki oleh Uni Eropa. Facebook dan Instagram diduga melanggar aturan konten online di wilayah tersebut.
Secara khusus, Facebook dan Instagram dianggap mengancam keamanan anak-anak. Regulator Uni Eropa mengatakan bahwa penyelidikan ini bisa berakhir dengan sanksi berupa denda bagi Meta.
Di bawah Digital Services Act (DSA) yang berlaku sejak tahun lalu, Uni Eropa menekan platform media sosial untuk menghapus konten berbahaya dan ilegal dari layanan mereka.
Komisi Eropa telah memutuskan untuk menyelidiki Facebook dan Instagram karena khawatir akan risiko bagi pengguna muda.
“Komisi Eropa mengkhawatirkan sistem di Facebook dan Instagram, termasuk algoritma yang dapat menyebabkan kecanduan pada anak muda,” kata seorang eksekutif Uni Eropa seperti dilansir dari Reuters, Jumat (17/5/2024).
Menurut Halodoc, faktor utama penyebab kecanduan adalah perasaan senang di otak. Otak mengenali sesuatu yang menyenangkan dan berharap untuk mengulanginya terus-menerus.
Regulator juga mencatat masalah batas usia dan metode verifikasi yang dilakukan Meta untuk Facebook dan Instagram.
“Kami ingin anak-anak memiliki pengalaman internet yang sesuai dengan usia mereka. Kami telah mengembangkan 50 alat dan kebijakan selama satu dekade untuk melindungi mereka,” kata juru bicara Meta.
Meta mengakui bahwa tekanan dari Uni Eropa merupakan tantangan bagi industri saat ini dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Eropa untuk menjelaskan cara perlindungan pengguna muda.
Pelanggaran aturan DSA dapat berujung pada denda hingga 6% dari total pendapatan tahunan platform media sosial di Uni Eropa.