OJK Bongkar Modus Penipuan Online Terbaru Selain Pinjol

by -142 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat perlu waspada karena semakin banyak modus penipuan yang berkedok pinjaman online (pinjol ilegal). Salah satunya adalah dengan pura-pura salah transfer uang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, jika tiba-tiba rekening Anda menerima transfer uang pinjaman padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjol, sebaiknya hati-hati.

“Penipu akan menghubungi dan meminta pengembalian uang yang salah tersebut. Padahal, hal ini sebenarnya menjadikan korban berutang dengan bunga yang tinggi,” kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, dikutip dari Selasa (14/5/2024).

Selain itu, ada juga modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan yang menarik. Masyarakat yang percaya kemudian mengirimkan uang deposit yang diminta. Namun, setelah itu uang tersebut hilang dan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan yang ditawarkan.

“Ada juga yang meminta OTP untuk meretas kartu kredit di dalam maupun luar negeri,” ujar Frederica.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Jangan pernah memberikan data pribadi, meskipun penipu mengaku sebagai petugas bank.

“Petugas bank tidak akan meminta OTP jika bukan kita yang menghubungi bank tersebut,” katanya.

“Jangan tergesa-gesa, misalnya saat sedang tidur atau dalam keadaan terburu-buru. Jika menggunakan layanan keuangan ilegal, penipu bisa saja mencuri data masyarakat,” tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Penipuan Whatsapp Makin Banyak, Ini Modus Terbaru 2024

(dem/dem)