Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus Elon Musk dan pemerintah Australia memasuki babak baru. Media sosial milik miliarder tersebut diberikan penangguhan hukuman oleh pengadilan setempat terkait penghapusan rekaman serangan penikaman di Sydney.
Sebelumnya pada bulan April, Hakim Geofrrey Kennett memerintahkan media sosial tersebut untuk menyembunyikan semua rekaman serangan teroris. Namun keputusan terbarunya menyatakan bahwa perintah tersebut tidak akan diperpanjang, seperti yang dilansir dari Yahoo Finance, Senin (13/5/2024).
Kennett tidak memberikan alasan atas keputusan terbarunya. Sementara itu, pihak media sosial tersebut dan pemerintah Australia dijadwalkan untuk bertemu di pengadilan pada hari Rabu mendatang.
Keduanya akan menghadiri sidang kasus. Pada akhir tahun ini, mereka akan kembali ke pengadilan untuk sidang lanjutan.
Video serangan penikaman yang terjadi pada bulan April lalu sempat tersebar luas di media sosial. Pemerintah setempat meminta semua platform untuk menghapus video tersebut.
Namun, media sosial tersebut, terutama pemiliknya Musk, menolak permintaan Australia untuk menghapus konten tersebut. Media sosial tersebut menyembunyikannya dari pengguna di Australia, namun video tersebut tetap bisa dilihat oleh pengguna global.
Tindakan media sosial tersebut membuat pemerintah Australia dan Musk terlibat dalam pertikaian sengit. Musk menganggap bahwa Australia mencoba untuk mengawasi internet dan menyensor kebebasan berpendapat.
Sebaliknya, Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut Musk sebagai orang yang sombong, karena dianggap merasa di atas hukum Australia.
“Dia adalah seorang miliarder Amerika Serikat yang merasa di atas hukum Australia,” ujar Albanese.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya:
Twitter X Down Global, Bukan Cuma di RI
(fab/fab)