Ratusan guru swasta yang berada di bawah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengadakan aksi demonstrasi di kant Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 memuat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Di dalamnya diatur bahwa jalur pendaftara PPDB ada 4. Masing-masing adalah jalur Prestasi, jalur Afirmasi, jalur Zonasi, dan jalur Perindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau jalur Guru/Tenaga Kependidikan. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, dikutip dari laman Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Sementara itu, jalur Afirmasi terbagi menjadi prioritas pertama dan kedua. Prioritas pertama terdiri atas anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan, penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten, atau anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta.
Lalu, prioritas kedua terdiri atas anak pengemudi mitra Transjakarta atau anak pekerja yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, jalur Zonasi meliputi domisili calon pendaftar yang didasarkan alamat pada Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Terakhir, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan dengan syarat ada surat penugasan dari instansi yang memperkerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Tahapan PPDB Jakarta 2024 Ada dua tahap PPDB 2024. Tahap pertama meliputi pengumuman, prapendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri. Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir, maka akan digelar tahap kedua. Tahap kedua meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Cara Prapendaftaran PPDB 2024 PPDB Jakarta diperkirakan akan berlangsung pada Mei hingga Juli 2024. Bagi para pendaftar untuk siswa SMA, SMP, dan SMK yang berasal dari sekolah luar Jakarta, lulus tahun sebelumnya, atau lulus dari sekolah asing, perlu mengikuti Prapendaftaran PPDB. Berikut langkahnya: Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Klik ‘Registrasi’ Isi ‘Identitas Diri’ dan ‘Alamat’ sesuai Kartu Keluarga Pilih ‘Cek NIK’ lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’ Isi ‘Identitas Sekolah Asal’, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’ Cek data yang Anda masukkan. Jjika sesuai, klik ‘Cetak Tanda Bukti’ untuk mendapat ‘Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran’ Cek username dan password pada ‘Tanda Bukti’ Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login, lalu masuk dengan username dan password Isi nilai rapor dan prestasi Tunggu hasil verifikasi Jika disetujui, download dan cetak ‘Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran’ Simpan ‘Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran’, sebab dokumen ini diperlukan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB Semoga membantu!
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)