Amerika Mendadak Mengenakan Hukum Ukraina, Ini Penjelasannya

by -140 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang warga negara Ukraina telah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat (AS) dan dipenjara selama 13 tahun. Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar US$ 16 juta atau sekitar Rp 256 miliar.

Pria Ukraina bernama Yaroslav Vasinskyi (24 tahun) dinyatakan terlibat dalam serangan ransomware pada tahun 2021 yang merugikan ratusan bisnis di AS dan beberapa negara lain.

Vasinskyi terkait dengan kelompok ransomware REvil yang melakukan 2.500 serangan dan meminta tebusan lebih dari US$ 700 juta, menurut Departemen Kehakiman AS.

Pada tahun 2021, Vasinskyi diduga melakukan serangan ransomware melalui perusahaan berbasis di Florida bernama Kaseya. Bersama REvil, dia meminta pembayaran jutaan dolar AS untuk menghentikan serangan tersebut.

Serangan tersebut berdampak pada 1.500 bisnis di seluruh dunia, dengan beberapa bisnis terpaksa menghentikan operasional mereka selama beberapa hari.

Vasinskyi, yang melakukan serangan saat berusia 22 tahun, ditahan di Polandia sebelum diekstradisi ke AS. Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Vasinskyi terlibat dalam aktivitas kejahatan siber seperti komputer dan pencucian uang.

“Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco menyatakan, ‘Serangan ransomware REvil yang dilakukan oleh Vasinskyi telah menyebar di seluruh dunia dan menyebabkan kerugian ratusan juta dolar bagi korban di AS,'” seperti dilansir dari CNN, Jumat (3/5/2024).

Pada tahun 2021, Vasinskyi bersama dengan rekan-rekannya di REvil, termasuk Yevgeniy Polyanin asal Rusia, dihukum. Otoritas AS menyita setidaknya US$ 6 juta uang tebusan yang diterima Polyanin.