Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersungguh-sungguh dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berkerjasama dengan negara-negara tetangga.
Salah satu tantangan dalam memerangi judi online adalah karena kegiatan tersebut legal di beberapa negara Asia Tenggara. Kegiatan ini bersifat lintas batas negara.
“Bebberapa negara tetangga seperti Kamboja, Filipina, Thailand, Singapura, Malaysia mengizinkan kegiatan judi online. Kita dihadapkan dengan negara-negara seperti itu,” ujar Budi Arie dalam acara Total Politik, Senin (29/4/2024).
Budi Arie menyatakan bahwa Departemen Luar Negeri Indonesia telah berdiskusi dengan Departemen Luar Negeri negara-negara ASEAN untuk bekerja sama dalam isu ini.
“Pada dasarnya, walaupun di sana legal, tidak boleh berdampak di sini,” tambah Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo telah melakukan upaya yang dapat dikendalikan dengan maksimal. Pada tahun 2023, terdapat 168 juta transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun. Sebanyak 2,7 juta pemain judi online di Indonesia, dengan mayoritas 2,1 juta di antaranya adalah anak muda.
“Anak-anak muda sudah terjerat judi online, itu harus diperangi bersama. Kami terus melakukan penutupan dengan serius,” ujar Budi Arie.
Selama periode Juli 2023 hingga April 2024, Kominfo telah memblokir lebih dari 1,6 juta situs terkait judi online. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2017-2023.
Selain pemblokiran situs judi online, Kominfo juga bekerja sama dengan OJK untuk memblokir rekening terkait aktivitas judi online. Lebih dari 5.000 rekening sudah terputus aksesnya.
“Dari sana kita dapat melacak siapa biang keroknya,” tambah Budi Arie.