Cara Cek Online Dinonaktifkan 40 Ribu NIK Warga Jakarta

by -269 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) sudah dikirimi surat oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada hari ini, Sehin (29/4/2024).

“Insyaallah Senin sudah kami kirimkan. Karena minggu kemarin kami lakukan verifikasi kembali,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta. Untuk tahap awal, 40 ribu NIK itu adalah milik warga yang sudah meninggal.

Saat ini, RT yang sudah tidak ada juga tengah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan RT yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Dukcapil masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.

Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Sebab, bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.

Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Cara Cek NIK KTP Jakarta Dinonaktifkan

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Semoga membantu!

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)