Aktivis pembela konsumen asal Inggris, Justin Gutmann, berhasil membuktikan skema Apple untuk menjual iPhone setiap tahun kepada konsumen Inggris. Hal ini terbukti dari keberhasilan Gutmann dalam mengajukan gugatan atas nama sekitar 4 juta pengguna iPhone di Inggris.
Apple dilaporkan kalah dalam upaya untuk menolak gugatan massal tersebut. Gugatan tersebut menuduh Apple menyembunyikan baterai rusak pada jutaan iPhone.
Menurut Reuters, Gutmann menuntut ganti rugi dari Apple sebesar 1,6 miliar pound (sekitar Rp 30 triliun) ditambah bunga, dengan klaim sebesar 853 juta pound.
Pengacara dari pelapor tersebut mengklaim bahwa Apple telah menyembunyikan masalah baterai pada beberapa model ponsel dengan cara membatasi kinerja baterai melalui pembaruan perangkat lunak dan alat manajemen daya. Namun, Apple menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa baterai iPhone tidak rusak, kecuali pada beberapa model iPhone 6s yang menawarkan penggantian baterai gratis.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Banding Kompetisi, kasus Gutmann dapat dilanjutkan meskipun dengan beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan sebelumnya.
Gutmann menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah besar menuju keadilan konsumen, sedangkan juru bicara Apple tetap membantah tuduhan tersebut.
Kasus Gutmann menambah daftar tuntutan hukum massal yang saat ini diajukan di London, termasuk klaim terhadap bank-bank besar atas dugaan kecurangan valuta asing.