Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukcapil DKI juga sudah melakukan verifikasi ulang terkait NIK yang akan dinonaktifkan ini.
“Inshaallah Senin sudah kami kirimkan. Karena minggu kemarin kami lakukan verifikasi kembali,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (24/4/2024).
Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan dapat langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.
Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan dapat dilakukan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Cara mengecek NIK KTP DKI yang dinonaktifkan:
1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.