Kominfo Berencana Basmi Total Judi Online yang Meresahkan 2,7 Juta Orang Kominfo Akan Memberantas Judi Online yang Menjerat 2,7 Juta Orang secara Total

by -531 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena judi online yang marak beredar di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan beberapa lembaga lain.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan ada 2,7 juta warga RI yang terlibat judi online. Angka itu didominasi oleh anak muda di rentang usia 17-20 tahun.

“Indonesia sudah darurat judi online dengan transaksi Rp 327 triliun [sepanjang 2023],” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan video yang diunggak Kemenkominfo, dikutip Rabu (24/4/2024).

Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

Ke depan, pemerintah juga berinisiatif untuk membasmi judi online dengan membentu Satuan Tugas (Satgas) khusus. Anggotanya terdiri dari lintas lembaga, antara lain aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan sebagainya.

Satgas pemberantasan judi online akan melakukan langkah strategis untuk membasmi fenomena yang telah meresahkan warga tersebut.

Menkominfo Budi Arie mengatakan pemblokiran rekening dan konten terkait judi online merupakan langkah awal. Namun, untuk benar-benar membasmi total judi online, perlu dilakukan langkah lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.