Cara Membuat NPWP Online untuk Individu dan Persyaratan Lengkapnya

by -233 Views

Cara Membuat NPWP Secara Online, Simak Syarat dan Langkahnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online bisa Anda lakukan dengan mudah. Cek syarat lengkap dan langkahnya di bawah ini.

NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
3. Klik daftar akun, masukkan email aktif, dan kode captcha.
4. Tekan tombol daftar.
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, serta alamat email.
7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
8. Login dengan email Anda.
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Dan selamat Anda sudah memiliki NPWP!

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)