Google setuju untuk membayar denda sebesar US$700 juta atau Rp10,8 triliun setelah terjerat dalam kasus monopoli. Sebagian besar uang tersebut akan diperuntukkan bagi pemilik HP Android.
Sejumlah US$630 juta akan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Sementara itu, sisanya sebesar US$70 juta akan masuk ke kas negara Amerika Serikat (AS).
Google juga berjanji untuk melakukan perubahan pada layanan toko aplikasinya, yaitu Play Store. Di masa depan, para pengembang dapat menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google dilarang memaksakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya pilihan untuk para pengembang.
Perusahaan juga diminta untuk menyederhanakan proses unduh aplikasi langsung dari situs pengembang. Pengguna akan diberikan kebebasan untuk mengunduh aplikasi di luar Play Store.
Dalam kasus monopoli yang dilaporkan oleh sejumlah kelompok di AS, Google terbukti melakukan monopoli aplikasi melalui Play Store. Tindakan ini ternyata telah membunuh sistem kompetisi yang sehat.
Kekalahan ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dialami oleh Google. Salah satunya adalah ketika Google harus berhadapan dengan Epic Games dalam persidangan dan dinyatakan kalah.
Pengembang aplikasi game mobile menuduh Google meraup keuntungan besar dari pengembang aplikasi dengan membebankan komisi tinggi pada setiap pembayaran item aplikasi melalui sistem Google.
Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS karena melanggar hukum kompetisi dalam mesin pencari dan iklan digital.
Kesepakatan dalam kasus monopoli Play Store sebenarnya sudah diambil sejak September lalu, namun baru diumumkan belum lama ini.
Alphabet, induk perusahaan Google, berjanji bahwa sistem operasi dan Play Store akan memberikan opsi lain untuk pengguna dan kompetitor. Selain itu, juga akan meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya.
“Kami senang telah mencapai kesepakatan,” kata Google.