Laporan Penjualan Kendaraan Lebih Mudah Melalui Online

by -237 Views

Jika Anda baru saja menjual kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melaporkannya agar tidak terkena pajak progresif. Cara melaporkannya mudah, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web.

Pajak progresif adalah biaya yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Anda hanya memiliki satu kendaraan tetapi tetap dikenakan tarif pajak progresif.

Menurut Detikcom, masalah tersebut biasanya terjadi ketika seseorang pernah memiliki lebih dari satu kendaraan, kemudian menjualnya namun lupa melaporkannya sehingga kendaraan tersebut masih terkena pajak progresif.

Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah cara melaporkan penjualan kendaraan menurut unggahan Instagram Bapenda Jakarta.

Cara melaporkan penjualan kendaraan agar terhindar dari pajak progresif:

– Buka situs web pajakonline.jakarta.go.id
– Masuk dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
– Centang “I’m Not A Robot”, ikuti instruksinya, dan klik masuk
– Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’, kemudian pilih PKB, lalu klik Pelayanan
– Pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan, kemudian ajukan lapor jual
– Isi data pada lembar identitas wajib pajak sesuai dengan KTP yang terdaftar pada kendaraan
– Unduh dan isi format surat pernyataan pada bagian data pendukung
– Setelah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk melakukan pemindaian (scan) terlebih dahulu dan ubah hasil scan menjadi format PDF. Pastikan semua data dalam format PDF
– Unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
– Centang kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan
– Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
– Permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan. Tunggu hingga petugas memberikan kode OTP. Kode OTP dapat dilihat pada menu ‘Pesan Layanan’ di sebelah kiri
– Salin kode OTP yang diberikan
– Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’
– Masukkan kode verifikasi ke dalam kotak kode verifikasi
– Setelah kode berhasil dimasukkan, formulir permohonan lapor jual akan muncul
– Tunggu hingga berkas selesai diverifikasi
– Setelah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.