Gibran Ingin Menghapus Price Dumping & Shadow Banning, Apa Artinya Ini

by -1020 Views

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka setuju bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online perlu diberantas. Oleh karena itu, dia mengatakan pentingnya memperkuat keamanan digital di Indonesia.

Apalagi, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, Gibran mengatakan salah satu yang harus diprioritaskan adalah sektor ekonomi digital. Dalam hal ini, ia mengatakan industri e-commerce dalam negeri harus terus berkembang.

“Untuk itu, kita sudah lakukan di Solo, ada Solo Techno Park, ada sekolah keamanan siber. Yang ditekankan adalah bagaimana para e-commerce bisa mematuhi regulasi kita,” kata dia dalam debat perdana cawapres 2024 di JCC.

Lebih lanjut, Gibran mengatakan beberapa hal yang harus diberantas untuk menggenjot industri e-commerce. Antara lain menghapus shadow banning, price dumping, dan barang-barang cross border.

“Ini semua merugikan UMKM kita. Kita ke depan harus melindungi UMKM. Maka itu ke depan kita harus mempersiapkan penguatan SDM, penguatan sumber daya manusia digitalnya,” ujar dia.

Lantas, apa itu price dumping, shadow banning, dan cross border?

Ketiganya merupakan istilah yang sering disebut dalam konteks e-commerce. Price dumping merupakan praktik membuang barang ke negara lain dengan harga tidak wajar untuk meningkatkan ekspor.

Shadow banning sebelumnya pernah disebut juga oleh Gibran dalam konteks TikTok. Konsep ini merujuk pada manipulasi algoritma untuk merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain.

Terakhir, barang cross border adalah penjualan barang-barang impor, sehingga dikhawatirkan bisa merusak pasar lokal. Oleh karena itu, cross border harus dibarengi dengan regulasi yang tetap melindungi persaingan pasar.