Uber Technologies telah menaikkan upah minimum untuk pengemudi online di Prancis. Selain itu, driver online juga akan mendapatkan hak karyawan tetap seperti tunjangan dan asuransi.
Upah minimum untuk driver online Uber di Prancis naik dari 7,65 euro (sekitar Rp 130 ribu) menjadi 9 euro (sekitar Rp 153 ribu) per perjalanan setelah negosiasi antara Uber dengan perwakilan driver online Prancis.
Selain itu, driver online di Prancis dijamin pendapatan sebesar 30 euro (sekitar Rp 510 ribu) per jam dan 1 euro (sekitar Rp 17 ribu) per kilometer. Perubahan ini mulai berlaku sejak bulan Mei tahun lalu. Adapun, pendapatan minimum per perjalanan berlaku mulai Februari.
Kenaikan ini juga diterapkan oleh perusahaan layanan on-demand lainnya di Prancis, seperti Bolt dan Free Now.
Uni Eropa sebelumnya juga telah menyepakati regulasi yang bertujuan untuk memberikan pekerja lepas berbasis aplikasi online tunjangan seperti karyawan tetap. Pekerja lepas berbasis aplikasi saat ini di banyak negara diperlakukan seperti kontraktor independen atau juga disebut mitra.
Regulasi mengenai hak “pekerja lepas berbasis aplikasi” seperti driver online dan pengantar makanan di Eropa masih harus disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa.
Presiden serikat pekerja yang mewakili para driver online di Prancis, Yves Weisselberger, mengatakan bahwa kesepakatan antara driver online dan Uber menunjukkan pentingnya dialog sektoral di Prancis.
Di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian New York pada awal Desember juga telah mendukung aturan upah minimum bagi pekerja layanan pesan antar berbasis aplikasi di kota New York. Penyedia aplikasi wajib membayar pekerja pesan antar sebesar US$ 17,96 (sekitar Rp 279 ribu) per jam dan akan naik menjadi US$ 20 (sekitar Rp 310 ribu) per jam pada April 2025.