Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memastikan Digital ID tak akan menggantikan KTP. Ini terkait postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang seolah menginformasikan IKD akan menggantikan e-KTP.
“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom.
Aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun pemerintah mengimbau masyarakat bisa mengaktifkan identitas tersebut.
Berikut cara untuk mengaktifkan IKD, seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, Selasa (19/12/2023):
Cara Membuat KTP Digital
Sebelum membuat identitas digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Selain itu juga siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet. Setelah semuanya siap, berikut cara membuat digital ID:
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.