Pengguna iPhone Dapat Bagian Rp 387 Miliar dari Pembayaran Apple

by -273 Views

Apple setuju membayar US$ 25 juta (Rp 387 miliar) kepada pelanggan aplikasi dengan sistem Family Sharing. Tiap pengguna iPhone dan perangkat lain yang berhak mungkin mendapatkan hingga US$ 30 atau sekitar Rp 465 ribu.

Pembayaran sejumlah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai dari gugatan bersama yang terkait dengan fitur Family Sharing. Melalui fitur Family Sharing, pengguna dapat berbagi akses aplikasi, musik, film, dan buku hingga ke lima anggota keluarga.

Pada tahun 2019, sekelompok pengguna mengajukan gugatan, menuduh bahwa Apple telah berbohong mengenai fitur Family Sharing untuk berbagi akses langganan ke aplikasi tertentu.

Inti dari gugatan tersebut adalah bahwa Apple mengiklankan fitur Family Sharing untuk aplikasi yang sebenarnya tidak mendukung Family Sharing.

Para penggugat menuduh bahwa Apple mengetahui bahwa banyak aplikasi berlangganan tidak mendukung Family Sharing tetapi tetap mengiklankan fitur tersebut pada website mereka. Akibatnya, jutaan konsumen mendownload aplikasi berlangganan dengan asumsi fitur Family Sharing didukung, namun kemudian mengetahui bahwa fitur tersebut tidak tersedia setelah membayar.

Dalam dokumen pengadilan, Apple membantah bahwa mereka berbohong dan menolak semua tuduhan. Namun, mereka setuju untuk berdamai tanpa mengakui kesalahan, tanggung jawab, atau kejahatan apapun.

Warga AS yang menggunakan Family Sharing dengan minimal satu anggota keluarga antara 21 Juni 2015 hingga 30 Januari 2019 dan membayar langganan aplikasi dari App Store berhak menerima pembayaran damai dari Apple. Apple akan mengirim notifikasi kepada para pengguna yang berhak.

Setiap orang penggugat berhak menerima US$ 30 atau sekitar Rp 465 ribu, namun bayaran tidak akan melebihi US$ 50 (Rp 775 ribu) per penggugat. Sekitar US$ 10 juta (Rp 155 miliar) dari total kesepakatan damai akan dibayarkan sebagai biaya pengacara.

Klaim dapat diajukan hingga 1 Maret 2024.