Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat heboh jagat media sosial dengan mengumumkan e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
“Sayonara, e-KTP. Selamat Datang, IKD!” demikian tulisan yang ada di gambar postingan Instagram Kominfo.
Postingan mengenai ‘Sayonara e-KTP’, saat ini terlihat sudah tidak ada di feed Instagram Kominfo, alias sudah dihapus.
Mengenai postingan yang viral, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengaku tidak mengetahui soal hal tersebut.
Ia menegaskan belum ada rencana dilakukan pergantian e-KTP menjadi IKD dalam waktu dekat. Ia sekaligus membantah terkait viralnya postingan Instagram Kominfo yang mencantumkan “Sayonara e-KTP”.
“Kita aja nggak tau,” ujar Usman saat ditemui di Kantor Kominfo, Senin (11/12/2023).
Ketika ditanya soal postingan tersebut yang mengunggah adalah akun Kominfo, Usman mengatakan “Belum tentu kan postingannya dihapus. Saya waktu minta cek postingan ‘mana postingan Kominfo biar kita cek kebenarannya’ katanya sudah dihapus. Siapa yang menghapus? nggak tau juga saya. Saya kemarin dapat pertanyaan yang sama, banyak yang tanya terus saya, tanya ke Dirjen Aptika, beliau juga nggak tau ini dari mana asalnya, begitu loh”.
Dia tidak menganggap kalau informasi itu disebut disinformasi. Sebab pihaknya juga masih belum tahu dari mana awal mula unggahan itu dibuat.
“Kami belum sampai ke situ (disinformasi). Makanya kami minta posting-an awal Kominfo seperti apa. Kami belum dapat karena sudah dihapus, entah siapa yang menghapus, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.
Usman kembali menegaskan bahwa Kominfo tidak meminta masyarakat meng-upgrade e-KTP menjadi IKD di akhir tahun ini.
“Jadi, gini belum ada lah hal seperti itu yang ini, apalagi akhir tahun ini harus ganti. Enggak lah saya kira,” kata Usman.
Ia mengatakan, memang ada rencana berubah dari e-KTP ke IKD. Sebab perubahaan identitas digital diatur dalam Undang-Undang ITE, tapi belum dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurutnya masih butuh aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk Undang-Undang ITE.
“Belum dipastikan, tinggal yg perlu siapkan perlindungannya seperti apa supaya nggak bocor, nggak dicuri. Itu sih saya kira,” katanya.