Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum imbal hasil pinjaman online atau pinjol P2P. Mulai tahun 2024, bunga pinjaman online P2P harus diturunkan menjadi 0,3 persen.
Kepala Eksekutif PVML yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK mengatur pembatasan manfaat ekonomi bagi layanan pinjol P2P untuk mendorong peningkatan kapasitas industri. Menurutnya, proyeksi OJK menunjukkan bahwa penurunan bunga yang diatur melalui Surat Edaran OJK No. 19 tahun 2023 akan memberikan dampak positif. Hal ini karena pembatasan manfaat ekonomi ini diharapkan dapat melindungi konsumen.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi menyatakan batas manfaat maksimal atau bunga pinjol P2P untuk sektor produktif adalah 0,1 persen selama 2 tahun per 1 Januari 2024. Bunga maksimal untuk pinjol P2P untuk sektor konsumtif juga dibatasi menjadi 0,3 persen, berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
Secara bertahap, bunga pinjol P2P harus terus diturunkan. Batas maksimal diturunkan ke 0,2 persen pada 1 Januari 2025, kemudian menjadi 0,1 persen pada 1 Januari 2026. Agusman menyatakan bahwa OJK akan terus memantau penerapan aturan batas manfaat maksimum oleh perusahaan fintech pinjol P2P. Ia yakin bahwa penerapan aturan SE OJK No. 19/2023 akan memberikan dampak signifikan terhadap industri, termasuk dalam hal kekuatan modal.
Menurut Agusman, perusahaan fintech pinjol P2P harus memiliki kapasitas kuat, termasuk memiliki credit scoring yang kuat untuk manajemen risiko. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi penerapan aturan ini guna melindungi konsumen serta meningkatkan kapasitas industri fintech pinjol P2P.
(Dem/Dem)