Ini Pernyataan Bahlil mengenai Kembalinya Tiktok ke Indonesia

by -244 Views

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan rencana investasi Tiktok Shop (Tiktok) ke perusahaan e-commerce dalam negeri. Dia mengatakan hingga saat ini belum meneken apapun dokumen terkait rencana investasi tersebut.

“Menyangkut Tiktok, saya belum mendapatkan dan belum saya lihat ada pengajuannya,” kata Bahlil di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Senin (4/11/2023).

Bahlil mengatakan bila izin investasi itu sudah diajukan dirinya pasti akan menandatangani permohonan tersebut. Namun, karena hingga saat ini dia belum melihat adanya dokumen terkait rencana investasi itu, maka dirinya meyakini Tiktok belum mengajukan permohonan. “Biasanya kalau ada saya teken, belum saya teken jadi belum ada,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menutup Tiktok Shop sejak Oktober lalu karena terganjal Permendag 31 Tahun 2023. Setelah ditutup, kembalinya Tiktok ke Indonesia sudah santer terdengar.

Tiktok disebut mulai mendekati sejumlah perusahaan e-commerce dalam negeri untuk bisa kembali mengudara. Salah satu yang didekati adalah Gojek Tokopedia. Selain itu juga ada nama Blibli dan Bukalapak yang telah ditemui oleh pihak Tiktok.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah mendapat kaba, TikTok bakal menggandeng e-commerce dalam negeri untuk kembali beroperasi di Indonesia. Nama yang santer terdengar ialah TikTok bakal menggandeng GoTo.

“Ia melanjutkan, pihaknya baru bertemu dengan Tokopedia. Teten lalu menegaskan, kepentingan pemerintah jangan sampai ada lagi praktik predatory pricing karena itu akan memukul UMKM. Platform digital luar seperti Tiktok juga harus hormat pada pengembangan ekonomi nasional. Termasuk pemerintah juga ingin digital ekonomi juga mulai menerapkan bisnis model yang sustain, yang berkelanjutan.

“Kalau kita biarkan burning money, ini bukan model bisnis yang sustain, yang berkelanjutan. Oleh karena itu harus diatur. Yang perlu diatur adalah larangan melakukan predatory pricing, larangan penjualan barang di e-commerce yang di bawah HPP (harga pokok produksi),” kata Teten.