Gubernur Bank Indonesia Mengungkapkesempatan Baru untuk Startup Fintech di Indonesia

by -135 Views

Bank Indonesia membangun Pusat Data Transaksi selama lima tahun ke depan. Pusat tersebut akan merekam data transaksi yang telah menggunakan sistem pembayaran digital BI seperti QRIS, BI Fast, dan SNAP. Data transaksi akan diseragamkan bahasanya sesuai dengan standar internasional ISO 20022. Data ini akan digunakan untuk inovasi dalam pembayaran, termasuk penggunaan biometrik. Pembagian data ini akan berguna bagi industri untuk mengetahui pola transaksi masyarakat dan kepentingan kredit. Namun, pembagian data akan tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data akan diklasifikasikan menjadi data publik, data klasifikasi industri, dan data pribadi yang tidak akan dibagikan.