Hacker Melanggar Sistem KPU, Berikut Penjelasan Detil dari Kementerian Kominfo

by -122 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dugaan kebocoran data pemilih yang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gempar. Menurut keterangan resmi CISSREC, sebanyak 204 juta data DPT bocor dalam insiden tersebut.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU pada Selasa (28/11) kemarin.

Hal ini sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” tertulis dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).

Dalam pemrosesan data pribadi, pemegang dan pengelola data wajib menjaga keamanan data pribadi, sehingga tidak bisa diakses secara tidak sah oleh oknum lain. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” tertulis dalam keterangan resmi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, dalam UU ITE juga tertera bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kominfo mengimbau agar seluruh penyedia platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi pengguna.