Kominfo Menyiapkan Aturan dan Persyaratan Penting untuk Penggunaan Teknologi AI

by -113 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan 43 pemangku kepentingan terkait Surat Edaran (SE) panduan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Diskusi yang dibagi dalam dua sesi itu membahas kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional dengan mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, dengan digelarnya FGD diharapkan pihaknya akan mendapat masukan dari pelaku ekosistem AI untuk memperkaya SE yang rencananya akan dirilis Desember nanti.

“Melalui FGD hari ini, kami ingin menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,” kata Nezar saat konferensi pers usai FGD di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Nezar menegaskan Surat Edaran tersebut harus bisa dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia AI.

Oleh karena itu pengaturannya diperlukan dapat menghadirkan ketentuan yang jelas sehingga dapat menjadi aturan yang siap digunakan atau ready to use guidelines bagi pemangku kepentingan di ekosistem AI.

Dalam FGD tersebut para pemangku kepentingan dan Kominfo sepakat bahwa penyusunan Surat Edaran AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang berpihak pada inovasi.

“Hal ini untuk memastikan agar pengembangan AI Indonesia akan tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global, sekaligus memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi produk-produk lokal,” tuturnya.

FGD hari ini, kata Nezar, akan ditindaklanjuti dengan seminar terbuka untuk membahas SE tersebut secara lebih luas ke publik. Surat Edaran ini, menurutnya, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.