Apple Dituduh Sematkan Baterai Rusak di Jutaan iPhone, Gugatan Rp 30 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dituduh sengaja menyembunyikan baterai rusak di jutaan iPhone yang mereka jual. Hal ini berujung pada gugatan dari seorang konsumen asal Inggris bernama Justin Gutmann.
Ia menuduh kondisi Apple menggunakan trik baterai dengan kualitas buruk untuk mendongkrak penjualan.
Justin Gutmann adalah seorang aktivis muda yang mewakili 24 juta konsumen iPhone dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan di London. Mengutip Reuters, Gutmann menuntut ganti rugi dari Apple dengan jumlah 1,6 milair pound atau setara Rp 30 triliun ditambah bunga.
Pengacara Gutmann menyatakan Apple telah menyembunyikan masalah baterai pada model tertentu dan membatasi baterai itu dengan pembaruan perangkat lunak dan memasang alat manajemen daya yang membatasi kinerja baterai.
Menanggapi hal tersebut, Apple menilai tuduhan dari pelapor tidak berdasar dan membantah keras bahwa baterai di iPhone rusak, kecuali sejumlah kecil model iPhone 6s yang menawarkan penggantian baterai gratis.
Perusahaan berusaha untuk membatalkan kasus tersebut ke pengadilan, namun Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) mengatakan kasus Gutmann dapat dilanjutkan dalam keputusan tertulis.
Namun CAT mengatakan ada kurangnya kejelasan dan kekhususan dalam kasus Gutmann yang perlu diselesaikan sebelum diadili.
Pengadilan juga mengatakan bahwa pengaturan pendanaan litigasi Gutmann mungkin perlu diubah, menyusul keputusan penting Mahkamah Agung pada bulan Juli yang menyatakan bahwa banyak perjanjian semacam itu melanggar hukum.
Gutmann mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah besar menuju keadilan konsumen.
Seorang juru bicara Apple mengatakan, “Kami tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan apa pun yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple, atau menurunkan pengalaman pengguna untuk mendorong peningkatan bagi pelanggan.”
Sertifikasi kasus Gutmann menambah jumlah tuntutan hukum massal bernilai tinggi yang saat ini diajukan di London. Menyusul keputusan sebelumnya pada Juli yang memberikan lampu hijau terhadap klaim terhadap bank-bank besar atas dugaan kecurangan valuta asing.