Banyak Orang Tidak Sadar, Ini Penyebab Sering Bermasalah dalam Melunasi Pinjaman Online

by -112 Views

Beberapa waktu belakangan ini, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi bagi masyarakat Indonesia ketika menghadapi masalah keuangan yang mendesak. Salah satu alasan pinjol menjadi pilihan adalah proses pendaftarannya yang mudah dan kemampuannya untuk mencairkan dana dengan cepat.

Namun, banyak masyarakat yang mengalami gagal bayar pinjol atau paylater. Padahal, konsekuensi dari hal ini bisa berujung pada masalah hukum jika pembayaran tidak dilakukan.

Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana, mengatakan bahwa kemajuan teknologi telah memudahkan orang untuk berutang, terutama melalui pinjaman instan yang ditawarkan langsung saat membuka gadget.

“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia.

“Nah, ini membuat persoalan di mana mudah membuat utang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.

Rinto juga menekankan bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko pengambilan utang juga menjadi faktor utama. Saat ini, banyak nasabah pinjol yang belum memahami apakah utang yang harus dibayar hanya biaya pokok atau termasuk bunga serta keterlambatan pembayarannya.

Berbeda dengan pinjaman bank kovensional, nasabah pinjol seringkali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.

Jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata walaupun nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian. Namun, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi.

Rinto menegaskan, satu-satunya cara untuk menghindari risiko perkaranya adalah dengan membayar cicilan secara rutin. Sebelum mengambil pinjaman, nasabah juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan meninjau perjanjian terkait denda atau bunga keterlambatan yang mungkin dikenakan.