Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan bahwa Undang-undang ITE akhirnya direvisi untuk kedua kalinya terkait Pasal 27 dan Pasal 45. Dalam revisi tersebut, pidana yang ditetapkan akan diselaraskan dengan KUHP yang berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri, sesuai dengan Pasal 45.
Semuel juga mencontohkan kasus Baiq Nuril yang terjerat UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya terkait perbuatan asusila. Dia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Baiq Nuril memproteksi dirinya dan hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan UU ITE.
Selain itu, Semuel juga menjelaskan bahwa ada beberapa tambahan pasal dalam UU ITE, seperti pelindungan anak, konten berbahaya, dan pengaturan ekosistem digital yang mirip dengan digital marketing act dan digital service act yang ada di Eropa.