Kementerian Kominfo Memberikan Penjelasan Mengenai Polemik Izin Usaha J&T Express

by -1201 Views

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat suara terkait kontroversi izin usaha J&T Express di Indonesia.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Dany Suwardany, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil investigasi Kementerian Investasi/BKPM terkait isu nominee perusahaan tersebut.

Dany menyebut bahwa kewenangan untuk melakukan investigasi berada di pihak BKPM. “Kewenangan melakukan investigasi, apakah ini melakukan praktik nominee, ada kepemilikan saham asing atau apa, sedang di investigasi BKPM,” ujar Dany kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, Kominfo hanya berperan dalam pemberian izin. Jika data yang diperoleh dari pihak terkait sesuai dan terdaftar, izin akan diberikan oleh Kominfo.

Dany juga menyatakan bahwa menurut aturan Undang-Undang Pos, belum ada pelanggaran dari sisi kepemilikan saham yang terdaftar. Namun terkait pelanggaran investasi akan diatur oleh BKPM, sesuai dengan undang-undang penanaman modal.

J&T Express telah beberapa kali diundang oleh Direktorat Pos untuk membahas masalah tersebut bersama BKPM dan KPPU. Namun, sampai saat ini kedua pihak tersebut masih melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.

J&T Global telah mencatatkan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong dengan nilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun, menjadi IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang 2023.

Namun perusahaan ini menghadapi risiko pelanggaran regulasi terkait kepemilikan entitas asing, karena regulasi DNI membatasi kepemilikan entitas asing atas perusahaan bidang kurir hingga 49%.

J&T Global menjelaskan bahwa perusahaan mereka, PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia), telah didaftarkan sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Meski demikian, dalam prospektusnya, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd yang memiliki kepemilikan oleh entitas asing.

Di AHU Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status PMDN. Namun, prospektus J&T menyatakan kepemilikan perusahaan tersebut oleh entitas asing asal Cayman Island.

Selain itu, pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

Demikian adalah pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kontroversi izin usaha J&T Express di Indonesia.