KAI Dituduh Melanggar Hukum dalam Kasus Face Recognition yang Mengejutkan

by -301 Views

Belum lama ini, pemberitaan tentang penggunaan teknologi face recognition di Stasiun Bandung ramai diperbincangkan. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa implementasi teknologi ini memiliki beberapa persoalan.

Salah satunya adalah data biometrik yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan data spesifik, yang memerlukan tingkat perlindungan tinggi dan persetujuan dari subyek datanya.

“Wahyudi menyatakan bahwa masyarakat belum memahami konteks penggunaan teknologi biometrik oleh PT KAI, termasuk terkait kebijakan pemrosesan data tersebut,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Dia juga mempertanyakan tujuan penggunaan data tersebut, karena KAI hanya menggunakan data biometrik untuk verifikasi dan otentifikasi penumpang kereta yang akan naik.

Sebelum adanya teknologi face recognition, penumpang kereta hanya perlu menunjukkan tiket dengan kartu identitas saja. Menurut Wahyudi, secara prinsip sebenarnya cukup menggunakan data tertentu saja.

“Dalam pemrosesan data pribadi, ada prinsip data minimalisasi. Untuk mencapai data yang spesifik, sebenarnya cukup menggunakan data tertentu saja. Jika tujuannya hanya untuk boarding, kenapa kemudian harus menggunakan data biometrik?,” tanyanya.

Artikel Selanjutnya
Hapus Foto Selfie Seksi di Internet Pakai Fitur Baru Google

(npb/npb)