Apple Menolak Dikategorikan Sebagai ‘Penjaga Pintu Gerbang’ dan Melawan Eropa

by -141 Views

Apple mengajukan gugatan hukum, menentang keputusan baru yang diambil oleh Komisi Eropa berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Gugatan ini diketahui dari sebuah postingan yang dibagikan oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa di X. Undang-undang baru yang ketat ini menargetkan 22 layanan “penjaga gerbang”, yang dijalankan oleh enam perusahaan teknologi. Mengutip Reuters, enam perusahaan tersebut adalah Microsoft, Apple, Google, Amazon, Meta, dan TikTok milik ByteDance. Undang-undang ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpindah antar layanan yang bersaing, dan mengharuskan mereka untuk mengoperasikan aplikasi perpesanan miliknya dengan pesaing. DMA Juga mengharuskan pengguna memutuskan aplikasi mana yang akan diinstal terlebih dahulu di perangkat mereka. Meskipun rincian gugatan hukum Apple belum dipublikasikan, Bloomberg melaporkan pekan lalu bahwa perusahaan tersebut akan menantang dimasukkannya App Store ke dalam daftar ‘penjaga gerbang’. Raksasa teknologi lainnya, Meta dan TikTok, telah mengajukan banding atas keputusan Komisi yang memasukkan layanan mereka. Dalam bandingnya, Meta menyatakan tidak setuju dengan keputusan Komisi yang menunjuk layanan Messenger dan Marketplace di bawah DMA. Itu tidak menentang dimasukkannya Facebook, Whatsapp, atau Instagram. Sementara TikTok mengatakan penunjukkannya berisiko memperkuat kekuatan perusahaan teknologi dominan. “Jauh dari sekedar penjaga gerbang, platform kami, yang telah beroperasi di Eropa selama lebih dari lima tahun, bisa dibilang merupakan penantang paling mampu bagi bisnis platform yang lebih mengakar,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Eropa Bela Startup, Google dan Apple Makin Susah Cuan
(fab/fab)